PNS yang Digerebek Mesum di Mobil Goyang Dihukum Cambuk

digtara.com – Oknum PNS di Aceh, AG (48) bersama wanita yang bukan pasangan sahnya AS (45), menjalani hukuman 18 kali cambukan. PNS yang Digerebek Mesum di Mobil Goyang Dihukum Cambuk
Baca Juga:
Keduanya ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh karena diduga mesum di mobil.
Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, pada Senin (8/3/2021). Eksekusi hukuman cambuk itu disaksikan sejumlah warga. AG disabet algojo dalam posisi berdiri dan AS dicambuk dalam posisi duduk.
“Oknum PNS bersama pasangannya dicambuk sebanyak 18 kali. Dia divonis 20 kali namun dipotong masa tahanan 2 kali,” kata Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Antara.
Algojo juga mengeksekusi tiga pasangan lainnya, yaitu MD dan pasangannya ZU, MU dan pasangannya Rah, serta MM dan SWS.
“Total ada empat pasangan yang dicambuk, yaitu tiga ikhtilat dan satu khalwat,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS ditangkap karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya. Mereka ditangkap di dalam mobil yang parkir di lokasi wisata.
“Mereka berdua sudah berkeluarga dan keduanya sudah lama berhubungan, kenalan. Dulu kakak kelas dan adik kelas waktu SMP,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Zakwan, Rabu (27/1/2021).
Hukuman cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘jarimah ikhtilath’ atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
[ya]Â PNS yang Digerebek Mesum di Mobil Goyang Dihukum Cambuk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Belasan Kali Gagal Tes Polri dan CPNS, Casis Asal Sabu Raijua Tak Kenal Lelah Berjuang

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Pengumuman Resmi Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Ini Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2025, ASN Akan Terima 100% Gaji dan Tunjangan, Cek Nilainya

Bupati Langkat Syah Afandin Serahkan SK CPNS: Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
