Selasa, 30 April 2024

Hari Ini Ombudsman Panggil Sekda dan Dinkes Medan Terkait Insentif Nakes Pirngadi

- Jumat, 19 Februari 2021 04:09 WIB
Hari Ini Ombudsman Panggil Sekda dan Dinkes Medan Terkait Insentif Nakes Pirngadi

digtara.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan terkait belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Baca Juga:

“Hari ini kita memanggil Sekda Kota Medan dan Dinkes Kota Medan terkait belum dibayarkannya insentif nakes tersebut,” ujar James Marihot Panggabean, Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021).

Terkait hal itu, lanjut James menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan untuk kedua pejabat di Kota Medan tersebut.

“Suratnya sudah kita kirim,” jelas James.

Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap Sekda dan Dinkes Kota Medan itu untuk menggali lebih jauh sebab musabab belum dibayarkannya honor nakes penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi.

“Tadi kita sudah meminta keterangan pihak Rumah Sakit Pirngadi. Dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi sudah menjelaskan semuanya,” kata Abyadi Siregar.

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan mengaku seluruh anggaran insentif Nakes ditampung oleh Dinkes Kota Medan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Muhammad Reza usai memberikan klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Kita hanya sebagai pengusul (nakes). Jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” katanya.

Menurut Reza, RS Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes.

“Artinya Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentransfer ke nakes. Jadi tidak melalui rekening rumah sakit Pirngadi Medan,” paparnya.

RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan pemotongan insentif para nakes. Pasalnya, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19.

“Mereka (Dinkes Medan) berargumen bawah itu ada potongan pajak dari dinas kesehatan nanti bisa diklarifikasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan,” terang Reza.
.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru