Hari Ini Ombudsman Panggil Sekda dan Dinkes Medan Terkait Insentif Nakes Pirngadi
digtara.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan terkait belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Baca Juga:
“Hari ini kita memanggil Sekda Kota Medan dan Dinkes Kota Medan terkait belum dibayarkannya insentif nakes tersebut,” ujar James Marihot Panggabean, Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (19/2/2021).
Terkait hal itu, lanjut James menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan untuk kedua pejabat di Kota Medan tersebut.
“Suratnya sudah kita kirim,” jelas James.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap Sekda dan Dinkes Kota Medan itu untuk menggali lebih jauh sebab musabab belum dibayarkannya honor nakes penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Pirngadi.
“Tadi kita sudah meminta keterangan pihak Rumah Sakit Pirngadi. Dan Wakil Direktur Rumah Sakit Pirngadi sudah menjelaskan semuanya,” kata Abyadi Siregar.
Sebelumnya, pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan mengaku seluruh anggaran insentif Nakes ditampung oleh Dinkes Kota Medan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Muhammad Reza usai memberikan klarifikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Kita hanya sebagai pengusul (nakes). Jadi, dananya bukan berada di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” katanya.
Menurut Reza, RS Pirngadi Medan juga tidak mengetahui tahapan pencairan insentif nakes.
“Artinya Dinas Kesehatan Kota Medan menampung anggaran insentif para nakes Pirngadi, kemudian langsung mentransfer ke nakes. Jadi tidak melalui rekening rumah sakit Pirngadi Medan,” paparnya.
RS Pirngadi juga telah mengklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan terkait dengan pemotongan insentif para nakes. Pasalnya, pihak rumah sakit mendapat laporan dari nakes tentang pemotongan insentif Covid-19.
“Mereka (Dinkes Medan) berargumen bawah itu ada potongan pajak dari dinas kesehatan nanti bisa diklarifikasi langsung ke Dinas Kesehatan Kota Medan,” terang Reza.
.