Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek
digtara.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan cerai terhadap Sara Wijayanto dan Demian Aditya melalui mekanisme verstek pada Kamis (8/10/2026). Putusan tersebut diambil setelah Demian selaku pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil kembali.
Baca Juga:
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan putusan tersebut saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah pihak tergugat tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.
"Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan hari ini juga. Putusannya adalah cerai secara verstek," ujar Abid, Kamis (8/10/2026).
Alasan Perceraian Diputus secara Verstek
Abid menjelaskan, putusan verstek dijatuhkan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Ia merujuk Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang mengatur kemungkinan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran tergugat dalam kondisi tertentu.Ia juga menyebut Pasal 126 HIR sebagai dasar pemberian kesempatan untuk memanggil kembali pihak tergugat sebelum perkara diputus.
Karena Demian tidak hadir setelah pemanggilan ulang, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menjatuhkan putusan pada hari yang sama.
Baca Juga:
Harta Gana-Gini Tidak Menjadi Pokok Putusan
Abid mengisyaratkan bahwa persoalan harta gana-gini tidak menjadi bagian dari pokok perkara yang diputus kali ini. Menurutnya, pembahasan mengenai pembagian harta dapat membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut."Mengenai gono-gini, saya tidak tahu pasti. Tapi nampaknya kalau diputus verstek itu tidak ada (pembahasan harta), karena kalau ada gono-gini akan membutuhkan waktu pembuktian lebih lanjut," imbuhnya.
Dengan demikian, putusan cerai tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan mengenai pembagian harta bersama. Informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.
Putusan Cerai Sara dan Demian Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Meski majelis hakim telah menjatuhkan putusan cerai secara verstek, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Menurut Abid, pihak tergugat memiliki masa tenggang 14 hari untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan secara resmi. Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu tersebut, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada masa tenggang 14 hari untuk upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum," tutur Abid.
Hingga berita ini disusun, Sara Wijayanto maupun Demian Aditya belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan perceraian tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri, Peserta Gratis Sertifikasi Kompetensi
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek
7 HP Murah Layar AMOLED 120 Hz Harga Rp2 Jutaan, Ada Baterai 7.000 mAh
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk