Jumat, 09 Oktober 2026

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek

Arie - Jumat, 09 Oktober 2026 11:25 WIB
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek
net
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek

digtara.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan cerai terhadap Sara Wijayanto dan Demian Aditya melalui mekanisme verstek pada Kamis (8/10/2026). Putusan tersebut diambil setelah Demian selaku pihak tergugat kembali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil kembali.

Baca Juga:

Humas PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan putusan tersebut saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah pihak tergugat tidak hadir dalam dua kali pemanggilan.

"Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan hari ini juga. Putusannya adalah cerai secara verstek," ujar Abid, Kamis (8/10/2026).

Alasan Perceraian Diputus secara Verstek

Abid menjelaskan, putusan verstek dijatuhkan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Ia merujuk Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang mengatur kemungkinan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran tergugat dalam kondisi tertentu.

Ia juga menyebut Pasal 126 HIR sebagai dasar pemberian kesempatan untuk memanggil kembali pihak tergugat sebelum perkara diputus.

Karena Demian tidak hadir setelah pemanggilan ulang, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menjatuhkan putusan pada hari yang sama.

Baca Juga:

Dalam proses pembuktian, pihak Sara telah menyerahkan sejumlah bukti tertulis, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan akta nikah. Abid mengatakan, keterangan saksi juga menjadi bagian penting dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Harta Gana-Gini Tidak Menjadi Pokok Putusan

Abid mengisyaratkan bahwa persoalan harta gana-gini tidak menjadi bagian dari pokok perkara yang diputus kali ini. Menurutnya, pembahasan mengenai pembagian harta dapat membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut.

"Mengenai gono-gini, saya tidak tahu pasti. Tapi nampaknya kalau diputus verstek itu tidak ada (pembahasan harta), karena kalau ada gono-gini akan membutuhkan waktu pembuktian lebih lanjut," imbuhnya.

Dengan demikian, putusan cerai tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan mengenai pembagian harta bersama. Informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Putusan Cerai Sara dan Demian Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski majelis hakim telah menjatuhkan putusan cerai secara verstek, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Abid, pihak tergugat memiliki masa tenggang 14 hari untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan secara resmi. Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu tersebut, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ada masa tenggang 14 hari untuk upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum," tutur Abid.

Hingga berita ini disusun, Sara Wijayanto maupun Demian Aditya belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan perceraian tersebut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru