Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek
Arie - Jumat, 09 Oktober 2026 11:25 WIB
net
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek
Putusan Cerai Sara dan Demian Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Meski majelis hakim telah menjatuhkan putusan cerai secara verstek, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Baca Juga:
Menurut Abid, pihak tergugat memiliki masa tenggang 14 hari untuk mengajukan upaya hukum setelah putusan diberitahukan secara resmi. Apabila tidak ada upaya hukum dalam tenggang waktu tersebut, putusan dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada masa tenggang 14 hari untuk upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum," tutur Abid.
Hingga berita ini disusun, Sara Wijayanto maupun Demian Aditya belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan perceraian tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Hargai Proses Hukum Atas Kasus Kehilangan Uang Dalam Rekening, Bank NTT Sampaikan Permohonan Maaf Pada Nasabah
Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri, Peserta Gratis Sertifikasi Kompetensi
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Verstek
7 HP Murah Layar AMOLED 120 Hz Harga Rp2 Jutaan, Ada Baterai 7.000 mAh
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
IHSG Hari Ini 9 Oktober 2026 Berpeluang Menguat, Simak Rekomendasi Saham