Terima Dana Santunan dari Polisi, Kasus Penganiayaan Sarpan Damai
digtara.com – Terima dana santunan Rp 120 juta dari Polisi, Sarpan memilih damai dan mencabut laporan perkaranya di Polrestabes Medan, Senin (31/8/2020). Terima Dana Santunan dari Polisi, Kasus Penganiayaan Sarpan Damai
Baca Juga:
Sarpan, warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mendatangi Mako Polrestabes, untuk melakukan pencabutan laporan dan menandatangani surat perdamaian.
Informasi yang beredar, di dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tertera beberapa poin, salah satunya poin C yang bertuliskan jumlah angka sebesar Rp 120 juta.
“Akibat dari peristiwa yang dialami oleh pihak I (Pertama) oleh pihak ke II (Dua) sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna perobatan pihak I (Pertama) senilai Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan pihak I (Pertama) telah menerima dengan senang hati dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun,” tulisan Poin C di dalam surat tersebut.
Didalam isi surat itu, Sarpan dan mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Luis Iptu Beltran, serta disaksikan oleh Kepala desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, menandatangani surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Sarpan, korban penganiayaan di dalam ruang tahanan yang dilakukan oleh beberapa oknum personil Polsek Percut Sei Tuan berakhir dengan pencabutan laporan dan perdamaian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menyebutkan pencabutan laporan oleh Sarpan karena sudah adanya perdamaian dengan tanpa paksaan dan telah menerima uang santunan dari Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
[ya]Â Terima Dana Santunan dari Polisi, Kasus Penganiayaan Sarpan Damai