Kamis, 28 Maret 2024

Sah! Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 29 Juni 2022 10:48 WIB
Sah! Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

digtara.com – Akhirnya, Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan Bendahara, Purnama Hasibuan resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga (BTT) dana monitoring Covid-19 Tahun 2020.

Baca Juga:

Penegasan itu disampaikan Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dalam konfrensi persnya, Rabu (29/6/2022) sore.

Ia menjelaskan, sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen terhadap item kegiatan dana monitoring covid-19 TA.2020 sebesar Rp. 600 Juta terdapat kerugian negara Rp. 352 Juta yang merupakan dana BTT.

“Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka,” tegas Jasmin Simanullang.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ancaman hukuman dengan pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” jelas Kajari.

Sementara, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, SH, MH, menyampaikan, hingga kini masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain, jika ada yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut.

“Estimasi kita (menyidangkan kedua tersangka), paling lama target kita kalau tidak ada kendala pertengahan Juli 2022 akan disidangkan,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru