Ditangkap Setelah 4 Bulan, Pencuri Mobil Pickup Pengusaha Panglong Didor Polisi

digtara.com – AD (39) tersangka pencurian mobil pickup milik pengusaha Panglong akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Delitua, setelah diburu sekira 4 bulan. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan petugas.
Baca Juga:
Peristiwa pencurian dilaporkan pengusaha Panglong bernama Rudi Wijaya (47) pada Jumat, 11 September 2020. Ia mendatangi Mako Polsek Delitua setelah mendapat telopon dari karyawannya bahwa toko Panglong Sentosa Baru, tempat menjual alat dan bahan bangunan itu, dibobol maling sekira pukul 05.00 WIB. Tampak pintu depan dan belakang sudah terbuka.
Dari toko di Jalan Delitua KM. 8,8 No. 33 Desa Suka Makmur kec. Delitua itu, Mobil Pickup Suzuki Carry BK 8804 EK Warna Putih (diatas mobil ada 2 buah sekop pasir) dan uang tunai sekira Rp. 1.000.000 dari dalam lacinya, sudah raib.
Pada hari itu, Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan hasil cek TKP dan dan penyelidikan Unit Reskrim Delta, diduga keras pelaku pencurian mobil pickup Suzuki Carry warna putih beserta isinya adalah AD warga Jl. Besar Delitua gg. Setia Desa Suka Makmur Kec. Delitua.
Hingga akhirnya kerja keras aparat kepolisian terbayar. Pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 12.30 Wib, diketahui keberadaan tersangka di sebuah Rumah pinggir Sungai Deli, Jalan Karya Jaya Gg. Eka Rukun Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Delta yg dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH. dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Saat ditangkap, tersangka melawan petugas dengan mendorongnya hingga terjatuh dan mencoba melarikan diri. “Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” ujar Iptu Martua Manik.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang Panglong kemudian mencongkel pintu menggunakan linggis. Lalu masuk ke dalam Panglong dan mengambil uang dari dalam laci. Ia lalu mengambil kunci mobil dan membawanya setelah merusak pintu depan dengan Linggis.
Mobil tersebut lalu dibawa tersangka ke rumah temannya berinisial N. Bersama N, tersangka membawanya ke seseorang berinisial G di Desa Batu Rejo Namorambe untuk dijual. Di rumah G, plang belakangmobil dan plat mobil dilepas, 2 unit sekop pasir dari bak mobil diturunkan dan ditinggalkan di rumah G.
Dari N lah tersangka menerima Rp4.500.000 hasil penjualan mobil. “Tim sudah ke ke rumah G, namun G tidak Berada di rumah. Di rumahnya ditemukan 2 unit sekop pasir milik korban yang dicuri pelaku. “Tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tambah Iptu Martua Manik.
Melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga petugas terjatuh dan pelaku berusaha Melarikan dan Team Melakukan Tembakan Peringatan Namun tidak diindahakan Sehingga Taem Melakukan Tindakan Tegas dan Terukur selanjutnya Membawa Pelaku Ke Rumah Sakit Bayangkara Untuk Mendapat Perawatan Medis. Selanjut Tsk beserta BB diboyong ke Mako Polsek Delitua guna penyidikan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
