Jumat, 03 Oktober 2025

Modal Telepon, Dua Napi Lapas Siborongborong Nipu Ratusan Juta Rupiah

Redaksi - Jumat, 22 Februari 2019 14:43 WIB
Modal Telepon, Dua Napi Lapas Siborongborong Nipu Ratusan Juta Rupiah

digtara.com | JAMBI – Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penipuan lintas provinsi. Aksi mereka telah membuat para korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

Kelima tersangka adalah Rido Damanik, Rimadona, Aditya Pratama, Ripin Damanik, dan Surya. Mereka semua adalah warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, namun Ripin dan Surya, kini tengah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II-B Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi, mengungkapkan, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dua tersangka yang berada di dalam lapas, yakni Ripin Damanik, dan Surya menjalankan aksi penipuan itu dengan cara mengaku sebagai polisi yang berniat menjual mobil mewah hasil lelang seharga Rp 138 juta.

“Jadi dengan bermodalkan ponsel, kedua napi di lapas Siborongborong ini menghubungi korbannya dan menawarkan penjualan mobil. Untuk melancarkan aksinya, mereka mengaku sebagai Polisi dengan jabatan Kapolres,”ujarnya.

Sementara tiga orang lainnya yang berada di luar lapas, berperan menyediakan buku tabungan untuk menampung dana hasil penipuan yang dikirimkan korban mereka.

Edi memaparkan, penangkapan kelima tersangka penipuan via telpon itu berhasil diungkap polisi setelah adanya laporan dari korban berinisial N warga Kota Jambi. Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya kelima tersangka ditangkap di Sumatera Utara secara terpisah.

“Dari kelima pelaku ini tiga di antara mereka merupakan satu keluarga yaitu, Ripin Damanik (suami) yang berada di penjara atas kasus narkoba, lalu Rimadona (istri) dan Rido Damanik (anak). Kemudian dua tersangka lagi Surya yang berada di lapas bersama Ripin Damanik, serta Aditya Pratama temannya Rido yang berada di luar lapas,” terang Edi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM dan beberapa buku tabungan dari beberapa bank. Kasus ini juga masih terus diselidiki oleh petugas karena melibatkan pihak napi yang berada didalam lapas.

Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 56 dan pasal 480 ayat 1 KUHP serta UU ITE dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

[DTC/AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru