PKI, HTI, FPI Organisasi Terlarang. Ini Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat

digtara.com – Pemerintah telah menetapkan Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan, Minggu (3/1/2021).
Baca Juga:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat. Bila melanggar akan ada sanksi yang diberikan.
“Ini telah diputuskan pemerintah, jadi semua harus mematuhinya. Keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung akan ada sanksinya,” katanya.
Ia menjelaskan ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia pada pemerintahan yang sah, pancasila dan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum.
Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN.
Lanjut, Tjahjo pemerintah akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif maupun partisan hingga larangan penggunaan atribut. Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah.
“Jika dilanggar, sanksi disiplin, pidana, turun pangkat, di non-jobkan, bahkan dipecat,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, pers, itu bisa proses dalam sidang BAPEK,†ujar Tjahjo.
Hal ini dipertegas Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.
“ASN yang terlibat, mendukung, terafiliasi dapat diberikan sanksi disiplin hingga tingkat berat,” ucap Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD-1945, NKRI dan Pemerintah.
Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Jadi mari kita patuhi aturah dan keputusan pemerintah,” tutupnya. Dikutip dari setkab.go.id

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
