Jumat, 03 Oktober 2025

5 Anggota DPRDSU Divonis 5 Tahun Kurungan dan Dicabut Hak Politik

Redaksi - Jumat, 15 Februari 2019 10:13 WIB
5 Anggota DPRDSU Divonis 5 Tahun Kurungan dan Dicabut Hak Politik

digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus terima suap dari dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dengan total nilai Rp 3,257 miliar. Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:

Mereka juga dijatuhkan hukuman tambahan kepada kelima anggota dewan tersebut, berupa pencabutan hak politik.

Kelimanya dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dengan total nilai Rp 3,257 miliar.

Kelima anggota DPRD Sumut tersebut masing-masing, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung, anggota DPRD periode 2009-2014.

Kemudian dua lainnya adalah Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim, Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019), seperti dilansir dari Kompas.com.

Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik perlu untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali para terdakwa sebagai anggota DPR atau pejabat publik.

Menurut hakim, anggota Dewan merupakan perwakilan masyarakat yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi. Untuk itu, sudah selayaknya jabatan itu tidak diisi oleh orang yang berperilaku koruptif.

Kelima anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta.

Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Berharap Lolos PPPK, Oknum Guru di SDN Binjai Utara Diduga Setor Sejumlah Uang ke Kepsek di Binjai Selatan

Berharap Lolos PPPK, Oknum Guru di SDN Binjai Utara Diduga Setor Sejumlah Uang ke Kepsek di Binjai Selatan

KPK Benarkan OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

KPK Benarkan OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru