Polisi Ungkap Peran Empat Aktivis KAMI Medan Yang Kini Jadi Tersangka

digtara.com – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada empat aktifis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka provokator dalam aksi unjukrasa anarkis menentang pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada pekan lalu.
Baca Juga:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi aksi anarki menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Medan.
Empat tersangka tersebut adalah inisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Unras, Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi
“KA adalah admin WAG KAMI Medan,” kata Irjen Argo seperti dilansir Antara, Jumat (16/10/2020).
Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”.
AJAKAN MELEMPARI DPR DAN POLISI
Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” dan “Kalian jangan takut dan jangan mundur” pada WAG tersebut.
Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan “Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”, “Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.
Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan “Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina” dan “Besok wajib bawa bom molotov” di grup WA tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Khairi Amri Berencana Ajukan Praperadilan
Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.
“Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri. Lalu fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks,” tuturnya.
PENGUMPULAN DANA LOGISTIK
Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.
“Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu,” tuturnya.
KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara. Dia ditangkap atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berpalis. Yakni Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE. Serta Pasal 160 KUHPidana.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=7qbIc7Uniu8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
