Membunuh Bersama Selingkuhannya, Prajurit TNI Pemutilasi Istri Jalani Sidang Pertamanya

digtara.com – Praka Marten Priadinata Candra Chaniago yang merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri pelaku sendiri menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/10/2020). Membunuh Bersama Selingkuhannya, Prajurit TNI Pemutilasi Istri Jalani Sidang Pertamanya
Baca Juga:
Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023/Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan SH MH dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo SH MH serta Mayor Sus Ziky Suryadi SH MH.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Mayor Chk TB Harefa SH dan Serma J Nainggolan SH MH dari Korem 023/KS, dikenakan dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan (Kakumdam I/BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan pelaksanaan sidang militer ini merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.
Sebelumnya, peristiwa mutilasi itu diketahui awalnya rasa curiga tetangga yang tidak pernah melihat korban, Ayu Lestari di sekitar Rumahnya. Lalu melaporkan ke Pimpinan kesatuan tempat suami korban berdinas, Korem 023/Kawal Samudera Kota Sibolga, Sumut.
Mendapatkan kabar hilangnya korban, pimpinan memberitahukan kepada ayah korban yang juga merupakan anggota TNI berdinas di Bandung, Jawa Barat.
Bersamaan, Korem 023/KS juga mencari hilangnya korban. Bahkan ayah korban juga mencari jasad anak pertama dari empat bersaudara itu datang ke Kabupaten Tapanuli Tengah dari Lombok saat sedang berdinas.
Praka Marten menyebut sang istri menghilang sekitar pertengahan bulan April 2020. Namun, tanpa disangka, mendapat kabar ditemukan tengkorak dalam kondisi mengering dan berserakan di dekat lokasi pembuangan sampah Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, pada Rabu pagi, 20 Mei 2020.
Tim forensik menyebut tengkorak itu teridentifikasi bernama Ayu Lestari, istri dari Praka Marten. Dikabarkan, Praka Marten tidak sendirian melakukan pembunuhan disertai mutilasi itu.
Namun, selingkuhannya bersama dua teman lainnya turut membantu dalam kasus yang menewaskan ibu satu anak itu. Ketiga warga sipil itu pun telah diproses hukum di Polres Tapanuli Tengah dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga.
[ya]Â Membunuh Bersama Selingkuhannya, Prajurit TNI Pemutilasi Istri Jalani Sidang Pertamanya
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
