Polisi Ringkus 2 Penyalahgunaan Narkoba, 1 Orang Tewas

digtara.com – Satres Narkoba Porlesta Deli Serdang berhasil meringkus tersangka THS alias Bolon (37) dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan narkoba. Polisi Ringkus 2 Penyalahgunaan Narkoba, 1 Orang Tewas
Baca Juga:
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan, AS alias Cokna (28) warga dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, namun pelaku yang diduga memiliki riwayat penyakit sesak nafas ini langsung lemas dan tewas.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi SIK menjelaskan pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, Satres Narkoba mengamankan tersangka THS alias Bolon di rumahnya.
Dari tangan tersangka, yang berstatus anggota Polri ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ekstasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta diatas tempat tidur tersangka.
“Semua barang buktinya disita ke Polresta Deli Serdang,” jelas Kapolresta saat memaparkannya di Polresta Deli Serdang, Sabtu (12/9/2020) sore.
Saat diinterogasi, tersangka THS alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna yang beralamat di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan, tersangka AS alias Cokna berhasil ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka diringkus di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, berikut barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram serta satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal di pinggir jalan lokasi penangkapan.
“Namun saat ditangkap, tiba-tiba AS alias Cokna lemas. Selanjutnya oleh petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membawa tersangka ke RSUP Adam Malik. Sesampainya di RSUP Adam Malik, pihak RSUP Adam Malik menyatakan AS alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu untuk keperluan Otopsi jasad tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” ujar Kapolresta.
Hingga saat ini, lanjut Kapolresta, hasil otopsi penyebab kematian AS alias Cokna belum keluar. Sedangkan tersangka THS alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
[ya]Â Polisi Ringkus 2 Penyalahgunaan Narkoba, 1 Orang Tewas
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang
