Adik Wakil Gubernur Sumut Resmi Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung
Digtara.com, Medan – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan status tersangka terhadap Musa Idishah alias Dody dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan. Penetapan status ini menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian penyelidikan.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” katanya, Rabu (30/1/2019).
Tatan menjelaskan, kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.
“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ujarnya.
Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan menurutnya belum menjalani penahanan. Dody masih hanya dikenakan wajib lapor.
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan