Jumat, 03 Oktober 2025

Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat Diperpanjang KPK

Redaksi - Rabu, 16 Januari 2019 13:15 WIB
Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat Diperpanjang KPK

digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca Juga:

Selain itu, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan 2 tersangka lainnnya yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 3 tersangka kasus suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-Proyek di Dinas PUPR Kab Pakpak Bharat TA 2018 selama 40 hari dimulai tanggal 17 januari 2019 -25 februari 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu(16/1/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE) dan Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang.

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan Rijal, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Berharap Lolos PPPK, Oknum Guru di SDN Binjai Utara Diduga Setor Sejumlah Uang ke Kepsek di Binjai Selatan

Berharap Lolos PPPK, Oknum Guru di SDN Binjai Utara Diduga Setor Sejumlah Uang ke Kepsek di Binjai Selatan

KPK Benarkan OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

KPK Benarkan OTT Bupati Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru