Kamis, 26 Februari 2026

Didesak Panggil Wali Kota, Ini Kata Ketua DPRD Padangsidimpuan

Redaksi - Sabtu, 25 April 2020 10:58 WIB
Didesak Panggil Wali Kota, Ini Kata Ketua DPRD Padangsidimpuan

Digtara.com – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution menetapkan darurat covid-19 pada 6 April 2020 lalu, setelah bertambahnya Pasien PDP covid-19. Namun, penetapan ini menjadi perdebatan publik khususnya kalangan anggota DPRD.

Baca Juga:

Wakil Ketua I DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution pun mendesak ketua DPRD untuk memanggil Wali Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan penjelasan. Ini bertujuan untuk membahas permasalahan di Kota Padangsidimpuan diantaranya penanganan covid-19, THL di RSUD Padangsidimpuan.

“Kita dari fraksi Gerindra sudah bersurat pada ketua DPRD, agar dilakukan pemanggilan terhadap Irsan,” katanya, Sabtu (25/4/2020) Sumatera Utara.

Rusydi mempertanyakan penetapan darurat covid-19, karena Padangsidimpuan tidak masuk pada zona merah. Dan penetapannya tidak pernah sebelumnya didiskusikan pada DPRD. Apalagi ini berhubungan pada penggunaan anggaran, karena tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah.

Ia pun menjelaskan terhadap tiga tugas DPRD yakni Legislasi, Budgettting, dan pengawasan. “Saya sampai saat ini tidak tahu berapa anggaran yang sudah digunakan dalam penanganan covid-19. Makanya kita minta panggil Wali Kota,” ucap Rusydi.

Sementara itu, Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto mengaku penetapan darurat covid-19 itu berdasarkan hasil keputusan Gugus Tugas yang dalam hal ini Wali Kota dan termasuk Forkopinda. Sedangkan DPRD tidak termasuk dalam gugus tugas.

Saat digtara.com bertanya Fraksi Gerindra yang mendesak Ketua DPRD untuk memangggil Wali Kota dalam RDP. “Ini kan masa covid, dan saya juga belum mendengarnya. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Ketua DPRD pun mempertanyakan keberadaan Rusydi selama ini. “Dia dimana, coba tanya dulu. Diakan salah satu pimpinan, saya tidak pernah jumpa sama dia di Sidimpuan,” katanya.

Jawaban Rusydi

Dikonfirmasi kembali, Rusydi mengatakan tidak ada hubungannya dengan keberadaan dirinya yang berada di luar dan tidak masuk kantor. Tugas anggota DPRD itu tidak harus masuk kantor, dan apalagi, tidak ada agenda yang terjadwal.

“Gak ada hubungan, jawab saja suratnya. Anggota DPRD itu harus di luar mendengar aspirasi dan lakukan pengawasan. Jadi apa hubungannya dengan kehadiran. Kan Fraksi yang ngirim surat,” jelasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=sRAyLtU71MY

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Didesak Panggil Wali Kota, Ini Kata Ketua DPRD Padangsidimpuan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru