Wali Kota Padangsidimpuan : Batalkan Pengangkatan 10 Orang THL Karena Tidak Prosedural

Digtara.com – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution menyatakan pengangkatan 10 orang Tenaga Harian Lepas (THL) dari sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang dilakukan Plt Direkrur RSUD Padangsidimpuan Tetty Rumondang tidak melalui mekanisme yang benar, Senin, (13/4/2020) Sumatera Utara. Wali Kota Padangsidimpuan batalkan 10 THL karena tidak prosedural
Baca Juga:
“Tidak prosedur pengangkatannya, jadi saya minta ditinjau ulang,” katanya pada digtara.com
Wali Kota menjelaskan sudah memerintahkan pada Plt Direktur untuk mereview ulang pengangkatannya dan berkordinasi dengan dirinya sebagai pemilik atau owner yang telah diamanahkan oleh publik melalui jabatan Wali Kota mewakili pemerintah.
Pengangkatan 10 orang THL sudah dilaporkan Plt Direktur pada dirinya. Namun, Lanjut Irsan mengenai parameter dan tolak ukurnya apa. “Kan harus jelas. Direktur tidak boleh secara absolute melakukan kebijakan tanpa berkordinasi dengan pemilik (Wali Kota),” ucapnya.
Irsan menganalogikan, kalau dirinya membangun sebuah perusahaan, dan diangkatlah seorang manager, maka manager tersebut harus terus berkordinasi dengan pemilik dalam membuat kebijakan.
“Namun ini tidak, Plt Direktur mengangkat THL tanpa berkordinasi. Ini kan tindakan absolute. Tidak boleh begitu,” tegasnya kembali.
Pengangkatan tidak prosedural
Hingga saat ini, Irsan mengaku belum menerima surat perkembangan atas permintaan pemerintah agar pihak RSUD melakukan peninjauan ulang. Surat yang dilayangkan yakni meminta Direktur membatalkan dan atau mereview ulang pengangkatan 10 THL pada Agustus hingga Desember 2019.
Alasan ini dikarenakan adanya keberatan dari puluhan TKS yang menilai pengangkatan 10 THL tidak transparan dan tidak adil. “Saya meneruskan dari keberatan yang dilakukan TKS. Beranjak dari situ saya perintahkan RSUD untuk memperbaikinya, untuk gaji THL belum bisa disalurkan,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=5uU_Hqfhxm8
Irsan beralasan, untuk tahun 2020, pengangkatan harus ada urgensi dan sesuai kebutuhan RSUD. Dari lama pengabdian, disiplin dan prestasi untuk mengisi formasi yang tersedia yakni 10 orang.
Terkait permintaan TKS agar dilakukan pengangkatan menjadi THL. Menurut Irsan tidak mungkin dilakukan sekaligus, mengingat instrument APBD dan kebutuhan. Kalau pun pendemi Covid-19 dijadikan alasan pengangkatan karena mereka berada di salah satu lini terdepan, tentu ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalani.
Desakan agar honor dibayarkan
Sementara itu saat dimintai tanggapannya, Timbul P Simanungkalit dari Yayasan Burangir di Padangsidimpuan yang bergerak dalam bidang Perlindungan Perempuan dan Anak meminta Pemerintah membayarkan honor 10 THL yang hingga saat ini tertunda.
Ia menjelaskan kalau sudah diangkat oleh Direktur maka itu sah dan harus dihargai. RSUD itu statusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan hanya Wali Kota yang berhak mengevaluasi ada DPRD disitu.
“Artinya, gaji mereka harus dibayar, karena mereka sudah bekerja. Menunda pembayaran gaji itu namanya pelanggaran ketenagakerjaan,” pintanya Timbul.
Kalau pun Wali Kota ingin membatalkan SK pengangkatan tersebut, harus meminta pada Direktur, karena dia yang ngangkat. Tidak bisa langsung Wali Kota membatalkannya.
Lanjut Timbul, sepanjang belum ada dicabut SK pengangkatan oleh Direktur, maka itu berlaku menurut administrasinya, karena yang menggaji itu bukan Wali Kota. “kalau tidak ya Wali Kota mencopot Direkturnya atau lakukan gugatan SK tersebut ke PTUN,” jelasnya.
Tanggapan juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution meminta pemerintah segera membayarkan honor 10 THL tersebut karena mereka sudah bekerja mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu.
https://www.youtube.com/watch?v=R29lqZItOBM
“Jangan menjadi orang zolim akibat persoalan yang tak substansial. Cobalah untuk bijak, apalagi saat ini kita butuh bekerja serius dan fokus di tengah pendemi Covid-19,†pintanya
Sebelumnya, 10 orang THL protes karena belum digaji oleh Pemko selama tiga bulan. Mereka pun tidak mengetahui alasan penahanan gaji tersebut. Pengakuan salah satunya yakni LH (28) yang memiliki satu orang anak.
LH terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan keluarga dan berharap gajinya segera dibayarkan.
“Saya minta pak Wali Kota membuka mata hatinya, untuk membayar gaji kami. Kami hanya pekerja untuk menyambung hidup,” pintanya.
https://www.youtube.com/watch?v=RIvNR74ftTY
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe. Wali Kota Padangsidimpuan batalkan 10 THL karena tidak prosedural

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
