Jakarta Hari Ini Berlakukan PSBB, Ini Sanksi Pidana Jika Melanggarnya
digtara.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.
Baca Juga:
Diketahui, bahwa di mana PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai hari ini tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,†ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota.
Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan.
Adapun PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai malam ini pukul 00.00 WIB.
Dia menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.
Langgar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana
Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
“Sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Anies mengatakan penerapan pasal itu juga disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa sanksi pelanggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertuang di Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanski sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan.
“Dan jika berulang bisa lebih berat,” ucap Anies. Adapun PSBB di Jakarta akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020 mendatang.
Selama dalam kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian.
Sedangkan saat keluar rumah, warga diwajibkan untuk menggunakan masker.
Di mana kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang.
Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.[kompas]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan