Kamis, 03 Juli 2025

Ternyata, Napi Korupsi Tidak Dibebaskan Terkait Pandemi COVID-19

- Senin, 06 April 2020 06:04 WIB
Ternyata, Napi Korupsi Tidak Dibebaskan Terkait Pandemi COVID-19

digtara.com – Soal pembebas bersyarat, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak berniat untuk membebaskan para narapidana (napi) korupsi.

Baca Juga:

Dikarena pandemi virus corona COVID-19. Hal ini ditegaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Dia ingin menyampaikan, mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita.

“Jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).

Orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikannya dalam rapat terbatas melalui Wakil Presiden, Ma’ruf Amim, para menteri, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan COVID-19, Doni Monardo, via video konferensi.

“Pembebasan hanya untuk napi pidana umum,” tegas Jokowi, dilansir dari Antara.

Ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pasal 34 disebutkan, narapidana korupsi yang hendak mendapat remisi adalah mereka yang bekerja sama.

Dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Mengenai pembebasan bersyarat, napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain.

“Saya melihat Iran bebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga,” ungkap Jokowi.

Namun menurutnya, para narapidana yang dibebaskan tersebut tidak bebas begitu saja. “Tentu ada syaratnya, ada kriterianya, dan ada pengawasannya,” tegas Jokowi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) mencatat sudah 3.004 narapidana (napi) yang dibebaskan.

Lebih cepat melalui program asimilasi dan intergrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak.

3.004 Orang Napi di Sumut Bebas

Sementara di Sumut Berdasarkan data rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi dan integrasi pada 1 hingga 5 April 2020 jumlah keseluruhan 3.004 orang.

Dengan perincian asimilasi di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru