Medan Zona Merah Penyebaran Covid-19

digtara.com – Kota Medan ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Hal itu dungkapan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina, saat konfrensi jarak jauh (teleconfrence) dengan Menteri Dalam Negeri, Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo pada Jumat (3/4/2020).
Menurut Sabrina, penetapan Kota Medan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, didasari atas pontesi kerawanan akibat jumlah penduduknya yang besar.
“Jumlah penduduknya besar. Selain itu Medan juga menjadi pintu keluar masuknya orang dar dan ke wilayah Sumater Utara,”sebut Sabrina.
Selain Medan, ada dua daerah lain di Sumut yang ditetapkan sebagai zona merah. Yakni Tanjungbalai dan Deliserdang.
Untuk zona kuning, ada 6 Kabupaten/Kota, namun tidak disebutkan daerah-daerah mana saja. Daerah zona kuning ini adalah daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantau dari dan ke luar negeri.
Sementara itu untuk daerah zona biru ada di 24 Kabupaten/Kota. Daerah-daerah di zona biru ini masih relatif aman.
LANGKAH PENANGANAN
Sabrina lebih lanjut menjelaskan, untuk langkah penanganan secara medis saat ini Pemprov Sumut menargetkan sebanyak 1.500 ruang isolasi untuk PDP Covid-19. Yang mana saat ini sudah ada 5 Rumah Sakit yang siap menjalankan protokol kesehatan khusus wabah ini. Yakni RS GL Tobing, Martha Friska (I dan II), Abdul Madan dan Gunungsitoli.
“Selain itu ada juga sebanyak 206 Rumah Sakit yang tersebar di Sumut. Untuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari pusat telah kami terima sebanyak 2.850 unit dan sebanyak 10.800 alat rapid tes. Saat ini kami sudah memesan 10 ribu APD dan baru 2.000 yang terkirim,†sebutnya.
Sedangkan untuk antisipasi dampak sosial ekonomi masyarkat, ketersediaan anggaran saat ini di Pemprov Sumut (APBD) ada Rp500 Miliar yang dialokasikan. Namun dengan perkembangan dan kondsi dimaksud, gugus tugas kata Sabrina, memperkirakan kebutuhannya menjadi Rp825 Miliar.
“Untuk itu kami akan lakukan perubahan fokus anggaran kedua. Selanjutnya seperti yang kami pertanyakan ke Kemendagri, bahwa untuk insentif petugas medis yang bekerja, menjadi tanggungan dari daerah masing-masing (Pemprov) yang menyediakan,†jelasnya kepada wartawan usai menyampaikan laporan.
Begitu juga untuk memastikan anggaran jaring pengaman sosial, lanjut Sekda, Pemprov akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah kabupaten/kota agar pendataan lebih tepat dan anggaran yang dikeluarkan tidak tumpang tindih.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=YKaodvp2omA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
