Selasa, 01 Juli 2025

KPK Titipkan Dzulmi Eldin di Lapas Tanjunggusta

- Rabu, 12 Februari 2020 01:25 WIB
KPK Titipkan Dzulmi Eldin di Lapas Tanjunggusta

digtara.com | MEDAN – Dalam menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dititipkan jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga:

Sementara, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan teks WhattsApp (WA) kepada sejumlah awak media antara lain menyebutkan, penyidik sudah melakukan tahap II (penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU (KPK), untuk tersangka/terdakwa atas nama Dzlmi Eldin.

Tersangka Dzulmi Eldin dilakukan penahanan oleh JPU pada KPK selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 1 Maret 2020) di Lapas Klas I Medan.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan tahap II atas nama tersangka lainnya atas nama Samsul Fitri SSTP MAP, kepada JPU pada KPK. Dan dilakukan penahanan selama 20 hari (terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020 s/d 01 Maret 2020).

Bedanya, tersangka Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan nonaktif, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam 14 hari kerja ke depan, JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Informasi lainnya dihimpun, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang sebagai saksi, terkait pusaran dugaan suap terhadap tersangka Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

Dilansir sebelumnya, Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK. Tim antirasuah itu juga, Rabu dinihari (16/10/2019), menggeruduk’ Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana.

Enam lainnya turut diamankan, diantaranya oknum Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari, unsur protokoler, pihak swasta dan ajudan walikota.

Dari operasi OTT tersebut KPK menyita uang tunai Rp200 juta lebih. Kuat dugaan praktik ‘setoran’ dari pejabat di dinas jajaran Pemko Medan kepada oknum walikota.

Dari pusaran kasus dugaan suap tersebut, baru terdakwa Isa Ansyari selaku Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Isa Ansyari, Senin (3/2/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut JPU pada KPK pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru