Satu tewas, Polres Belawan Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu dan Seribu Ekstasi

Digtara.com | MEDAN – Satnarkoba Polres Belawan mengagalkan peredaran narkoba sebanyak 1,7 kg sabu dan 1120 butir ekstasi. Satu tersangka tewas dan satunya menderita luka tembak dibahian kaki.
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan kedua tersangka yakni Dedy Ernanda (tewas) warga Perumahan Marelan Residen 2 ditembak terkena ounggung dan Yudianto menderita luka tembak dibagian kaki.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas. Satu mati dan satunya dalam perawatan,” kata Kapolda, Kamis (9/1/2020).
Ia menjelaskan untuk tersangka Dedy ditangkap di jalan Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Marelan sedangkan tersangka Yudi ditangkap di Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu, 8 Januari lalu.
Selain narkoba, dari tangan kedua tersangka disita 1 bungkus plastik kosong, 2 handphone, uang jutaan dan timbangan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut,” ucapnya.
Kapolda menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaran narkoba jangan pernah takut untuk melaporkannya, pastinya personil Polda Sumut dan jajaran akan menindaklanjutinya.
(Put)

Kapolres Belawan Diboyong ke Mabes Polri Usai Tembak Mati Remaja Tawuran

Mobil Kapolres Pelabuhan Belawan kena Serang Pelaku Tawuran di jalan Tol, 2 Remaja Kena Tembak

Begini Kondisi Istri Wakapolres Belawan Usai Kecelakaan Maut di Tol Belmera

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
