Sabtu, 04 Oktober 2025

Mantan Walikota Medan Jadi Saksi Isa Ansyari Soal Suap Jabatan

- Kamis, 09 Januari 2020 06:33 WIB
Mantan Walikota Medan Jadi Saksi Isa Ansyari Soal Suap Jabatan

digatara.com | MEDAN – Kali ini, mantan walikota Walikota Medan Dzulmi Eldin, memberikan keterangan sebagai saksi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Isa Ansyari (47) di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (9/1/2020).

Baca Juga:

Dalam sidang lanjutan dari kasus suap jabatan dengan terdakwa Isa Ansyari terkait kunjungan kerja ke Jepang.

Eldin yang mengenakan kemeja putih terlihat duduk di hadapan para majelis hakim. Tidak hanya Eldin, ada 8 orang terlihat duduk bersama. Diantaranya dua perempuan dan enam laki-laki.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz, memberikan pertanyaan kepada Eldin seputar kasus suap yang diduga dilakukan Isa Ansyari dalam kunjungan kerja ke Jepang.

Hingga saat ini sidang masih terus berlangsung. Eldin masih memberikan keterangan terkait dinas perjalanan ke Jepang.

Isa didakwa menyuap Eldin sebesar Rp 530 juta demi tetap mendapatkan jabatannya sebagai Kadis PU.

Dalam kasus ini Isa didakwa jaksa KPK telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, Selasa (30/10/2019) sejumlah pejabat Pemko Medan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejati Sumut. Mereka diperiksa terkait OTT Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Penyidik KPK memeriksa 7 orang terkait kasus operasi tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Rabu (30/10/2019).

Mereka yang diperiksa adalah Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Khairunisa; Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Suherman; Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, SI Dongoran, Aidil (Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin), Andika (staf protokoler Pemko Medan), Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang dan Kassubag Hukum, Rahma.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru