Tagih Utang Lewat Medsos, Seorang Wanita di Medan Jadi Pesakitan di Pengadilan

digtara.com | MEDAN – Seorang wanita bernama Febi Nur Amelia (29), harus duduk di kursi pesakitan di ruang siding Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga:
Dia harus mengikuti persidangan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus itu menjereta Febi setelah ia menagih utang ke seorang rekannya sebesar Rp.70 juga. Ia menagih hutang lewat fitur Instastory yang disediakan aplikasi media sosial Instagram.
Atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya, Febi didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,†ujar jaksa Randi Tambunan seperti dilansir Kumparan.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan akun Instagram @feby25052 mengunggah postingan yang berisi kalimat penagihan utang.
Isinya unggahannya seperti dalam dakwaan sebagai berikut:
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
@fitri_bakhtiar yang dimaksud adalah Fitriani Manurung. Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi melapor ke kakaknya. Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
AWAL PERSOALAN
Di dalam dakwaan, jaksa menyebutkan permasalahan utang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut jaksa, Fitriani saat itu meminjam uang Febi senilai Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.
“Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta,” ujar jaksa. Dalam dakwaan itu, tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani.
Selanjutnya pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram . Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,†ujar jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, Febi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Selanjutnya sidang eksepsi dijadwalkan pada pekan depan.
Terdakwa dan kuasa hukum usai sidang juga enggan berkomentar dan memberikan pernyataan apa pun.
[AS]

Masalah Utang, Tukang Ojek di Sikka-NTT Ditendang pada Kemaluan hingga Tewas

Tagih Hutang Daging Babi, Ibu Tumah Tangga di Belu-NTT Malah Dibacok

Catat! Ini Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan

Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar
