Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan di Labuhanbatu

digtara.com | MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Maraden Sianipar (55) dan Martua Parasian Siregar (42) yang diduga dibunuh di sekitaran Perkebunan Sawit KSU Amelia Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, kabupaten setempat.
Baca Juga:
Pelaku Victor Situmorang alias Pak Revi (49) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumut ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dari penyelidikan diketahui bahwa dua pelaku berada di Dusun IV Sei Siali, Desa Wonosari, Labuhanbatu.
“Petugas lalu bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya pada 4 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya, Selasa (5/11/2019).
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah membunuh korban. “Pelaku malakukan aksinya bersama empat rekannya yang masih buron,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku berperan menarik dan memasukkan mayat korban ke parit, serta memukul menggunakan kayu.
“Untik motifnya dendam terkait lahan sawit,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Josua Situmorang, Sianturi, Simorsngkir dan Pohan.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs 338 Jo 55,56 KUHP,” pungkasnya.

Sindikat Pencurian Truk Lintas Provinsi Ditangkap

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

Mobil Milik Ketua LPA Labuhanbatu Dibakar OTK, Ngaku Sedang Tangani Kasus Pencabulan Anak

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
