Badko HMI Sumut: UU KPK Perlu dan Harus Direvisi
Digtara.com | MEDAN – Terkait Undang-Undang Nomor 2002 tentang KPK ditanggapi oleh Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, M. Alwi Hasbi Silalahi, mengatakan bahwa UU KPK perlu dan harus direvisi.
Baca Juga:
Menurutnya wajar jika UU KPK direvisi karena sudah berusia 17 tahun. Dan dilakukan evaluasi mana yang perlu dibenahi dan mana yang perlu diperkuat dan disempurnakan. Saya pikir normal saja karena melihat usianya juga sudah 17 tahun,” kata Hasbi di Sekretariat Badko HMI Sumut, Jalan Adinegoro 15, Medan.
Dia menjelaskan, revisi UU KPK datang dari DPR yang mewakili suara rakyat yang menginginkan adanya perubahan dalam UU KPK. “Revisi ini juga datang dari DPR yang mewakili suara rakyat, yang menginginkan adanya perbaikan dan penguatan pada tubuh KPK,” jelasnya.
Dia menegaskan revisi Undang-Undang KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK sehingga diharapkan revisi tersebut mampu menjadikan KPK lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, alumni mahasiswa UIN Sumut ini juga melihat banyak masalah tugas dan wewenang KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum pidana. Misalnya lemahnya koordinasi sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi.
Hasbi menilai dalam kinerja pelaksanaan juga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum karena belum ada lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
“Menurut saya dengan adanya revisi undang-undang tersebut, KPK mampu menjadi lebih kuat dalam pelaksanaan dan wewenang, lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu kita mendukung penuh revisi Undang-Undang KPK tersebut,” tambahnya.[ana]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan