Polisi Tembak Mati Anggota Komplotan Perampok Gerai Alfamart di Medan Estate

digtara.com | MEDAN – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap tiga orang tersangka komplotan perampok yang beraksi di gerai Alfamart di Jalan Kapten Batu Sihombing, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada hari Minggu, 28 April 2019 lalu.
Baca Juga:
Mereka adalah DYL alias Dodi (40) dan RM alias Robert (35) warga Jalan Veteran Helvetia/ Pasar 8 Marelan, serta RML alias Riky (26), warga Jalan Sei Bahorok Medan. Dalam proses penangkapan, tersangka Riky bahkan harus ditembak mati petugas karena melawan dan mencoba merebut senjata petugas.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan penangkapan ketiganya bermula dari informasi yang diperoleh Polisi tentang keberadaan Dodi di rumahnya pada 30 Agustus 2019 lalu. Polisi yang tak mau kehilangan tersangka lalu bergerak menuju rumah Dodi dan berhasil menangkap Dodi tanpa perlawanan.
Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap Dodi didapat informasi bahwa aksi perampokan itu ia lakukan bersama Riky. Polisi pun mengejar Riky dan berhasil menangkapnya pada 31 Agustus 2019. Riky ditangkap di bilangan Setia Budi, Medan.
” Tersangka Riky sedang duduk di sebuah warung ketika diamankan. Dan ia mengakui memang pernah melakukan perampokan alfamart bersama Dody,” jelas Dadang saat memaparkan pengungkapan kasus itu di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Jalan KH. Wahid Hasyim, Medan, Senin (2/9/2019).
Ketika melakukan pengembangan guna mencari BB (Barang Bukti) sebilah pisau yang digunakan kedua tersangka untuk merampok, Riky melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha merebut senjata petugas. Ia akhirnya diberi tindakan tegas terukur dan akhirnya tewas saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Medan.
“Tersangka ditembak di bagian dada hingga tewas,”ujar Dadang.
Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan seorang lagi yang bernama Robet Manurung (35). Dadang menjelaskan, Robet berperan sebagai pemilik rumah tempat Dody dan Riky merencanakan aksi perampokan.
” Jadi dari hasil perampokan ini Dody mendapat bagian sebesar Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), Riky sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah) dan tersangka Robet sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah),” imbuh Dadang.
Tersangka Dody dan Riky berhasil menggasak uang sebesar Rp. 17.984.000 (Tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari laci kasir Alfamart, 2 unit handphone (Samsung dan Vivo V13), satu dompet yang berisikan uang Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), KTP, ATM Bank Mandiri dan BCA atas nama Rabiatul Adawiyah.
Dari penangkapan ini polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pisau, 2 buah celana panjang jeans, 1 buah baju kemeja warna merah, 2 pasang sepatu, 1 unit honda spacy warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah baju warna biru.
” Tersangka Riky ini juga merupakan residivis. Ia pernah melakukan tindakan pidana 365 KUHP tahun 2014 merampok di indomaret. Serta kasus pembegalan tahun 2016 di daerah sunggal,” tutup Dadang.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
