Bentuk Tim Advokasi, Muhammadiyah Sumut Siap Bela UAS

Digtara.com | MEDAN – Terkait kasus yang sedang melilit Ustadz Abdul Somad (UAS), Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MHH-PWM Sumut) mengaku siap membentuk tim advokasi pembela UAS. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua MHH-PWM Sumut, Faisal SH Mhum, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga:
Mereka menilai, ceramah yang disampaikan UAS tidak untuk menyerang atau menistakan agama tertentu. Ceramah tersebut merupakan kajian beliau akan ilmu agama yang telah dipelajari dan dipahami.
Pihaknya juga melihat bahwa tayangan video yang beredar di media sosial telah banyak pemotongan atau diedit. Sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari isi ceramah yang disampaikan UAS. Karena ceramahnya tidak dilihat secara utuh dan penuh.
“Jika ingin mengetahui isi ceramah tersebut hendaklah dilihat secara utuh dan penuh sehingga tidak memahaminya dengan sepotong sepotong,†papar Faisal.
Untuk itu, MHH-PWM Sumut meminta agar persoalan tersebut tidak usah dibesar-besarkan. Karena UAS melakukannya saat pengajian di Mesjid dan disampaikan secara internal kepada umat Islam. Lagipula, ceramah tiga tahun lalu tersebut direkam dan diupload ke media sosial bukanlah atas perintah UAS, bahkan UAS tidak mengetahui perekaman tersebut.
Selain itu, UAS juga sudah mengklarifikasi tentang video ceramahnya yang beredar dan viral di media sosial. UAS menjelaskan video itu merupakan responnya untuk menjawab pertanyaan dari jama’ah dan sifat pengajian tersebut tertutup dan video tersebut sudah tiga tahun yang lalu, kenapa dipersoalkan sekarang. Berkaitan laporan tersebut UAS mengatakan dirinya tidak takut dan merasa tidak bersalah.
Namun, walau sudah diklarifikasi, sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan kelompok agama tetap melaporkan UAS ke polisi. Sejauh ini ,tercatat ada beberapa kelompok masyarakat yang melaporkan UAS, yakni Brigade Meo di NTT, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Horas Bangso Batak (HBB).
“Dan kami meminta agar kelompok yang mengatasnamakan agama tersebut untuk tidak memberikan respon yang berlebihan dari terwujudnya kebebasan beragama dan rasa toleransi yang sudah kita jaga selama ini sebagai bangsa Indonesia,†papar Faisal.
Namun, jika persoalan ini berujung pada persoalan hukum, maka MHH-PWM SUMUT siap membentuk Tim Advokasi Pembela UAS demi menjaga kebebasan dalam menjalankan kepercayaan agama dan menyampaikan pandangan agama masing-masing. Karena hal tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh warga negara di Indonesia.

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
