Selasa, 05 Agustus 2025

BNN Sumut Musnahkan 6 Kilo Sabu Asal Malaysia

Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2019 07:13 WIB
BNN Sumut Musnahkan 6 Kilo Sabu Asal Malaysia

digtara.com | MEDAN – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan hampir 6 kilogram (kg) narkoba jenis sabusabu dan ratusan ribu pil ekstasi, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insenerator yang disiagakan di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Sumatera Utara.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Bea Cukai Sumatera Utara, serta unsur tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Brigjen Pol Atrial mengungkapkan, barang-barang haram tersebut disita dari empat orang tersangka. Mereka adalah YBL (55) dan OCP (56), warga Kuala Kurau, Malaysia serta AV (32) dan SR (29), warga Kota Medan.

Petugas BNN Sumut menggiring para tersangka untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabusabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil insenerator di Kantor BNN Provinsi Sumut, Selasa 6 Agustus 2019 (ocep/digtara)

Awalnya petugas BNN menangkap kedua warga Malaysia berikut barang bukti narkoba itu dari tengah laut di Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdangbedagai, Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lain, yaitu AV dan SR. Keduanya merupakan pemesan barang haram itu.

“Barang haram itu diterima AV di sebuah penginapan Jalan Seituan,” ujar Atrial.

Kemudian, lanjutnya, tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. AV sendiri mengaku diupah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu.

Tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. Istrinya pun ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. Istri AV mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.

Barang bukti narkoba jenis sabusabu dan ekstasi yang dimusnahkan BNN Provinsi Sumut, Selasa 6 Agustus 2019 (ist)

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Namun yang dimunasnahkan sebanyak 5.810,28 gram (5,8 kg). Sedangkan dari 1.000 butir ekstasi hasil sitaan, yang dimusnahkan sebanyak 968 butir. Sebagian kecil narkoba yang tidak dimusnahkan akan digunakan untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru