Ternyata, Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat dari Jarak Dekat

Digtara.com | JAKARTA – Proses autopsi terhadap jasad Bripka Rahmat Efendy dirampungkan oleh Pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil autopsi pihak RS, ternyata Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat dalam jarak dekat.
Menurut Kaopsnal Yandokpol Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo menambahkan dari hasil medis, terdapat tujuh selongsong peluru yang bersarang di tubuh Bripka Rahmat.
“Dari luka permukaan, semua peluru ditembakkan dari jarak dekat dan peluru yang bersarang itu mengenai tulang sehingga tidak sampai tembus,” kata Edy di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (26/7/2019).
Dia menegaskan proses autopsi rampung sekira pukul pukul 05.17 WIB. Jasad korban sendiri diterima pukul 00.19 WIB dini hari. Pasca rampung, jasad korban langsung dibawa pihak keluarga guna dimakamkan.
“Semalam jam 00.19 WIB, jenazah datang ke RS Polri di Instalasi Kedokteran Forensik,” ujar Edy.
Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.
Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Mengingat, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.
Kemudian obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.
Saat ini, polisi telah mengamankan korban di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara, korban telah dilakukan proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
