MK Tolak Keberatan Terkait Perbaikan Permohonan Kubu 02

Digtara.com | JAKARTA – Terkait perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan tersebut.
Baca Juga:
“Oleh karenanya keberatan termohon terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon dan terkait adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurutnya dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa hal yang paling esensial dipertimbangkan Mahkamah harus berikan waktu cukup untuk termohon, terkait dan Bawaslu untuk menanggapi dalil petitum dari permohonan pemohon yang disampaikan pada sidang.
“Oleh karena itu kesempatan untuk membantah dalil petitum pemohon hakikatnya tidak hilang hanya formalitas semata yang sesusungguhnya diluar mahkamah secara normal,” tutur Saldi.
Dia menjelaskan, hal itu juga setelah Mahkamah mencermati seksama dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu telah menanggapi petitum pemohon. Namun, terlepas apakah substansial dalil termohon, terkait dan Bawaslu menolak atau menerima dalil petitum pemohon.
“Dengan demikian sesungguhnya termohon, terkait dan Bawaslu dapat dikatakan secara seimbang mahkamah berikan haknya sebagaimana hak pemohon,” ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan diatas, menurut Saldi, sikap mahkamah jelas disatu sisi tidak ada keinginan dan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undantan terutama hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
“Namun disisi lain harus perhatikan keadilan seluruh pihak tsrutama soal teknis yang terjadi yang sebabkan mahkamah tidak bisa melaksanakan perturan perundang undangan akibat adanya momentum kendala dilaksanakan perundangan secara normal,” tambahnya.[oke]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
