Tersangka Kasus Money Politik Dari Partai Gerindra Dilimpahkan ke Kejaksaan
Digtara.com | NIAS – Polres Nias melimpahkan berkas kasus politik uang (money politik) dari partai Gerindra dengan tersangka Damili R Gea calon legislatif DPRD Provinsi, nomor urut 5 dari dapil 8 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Senin (10/6/2019).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja bersama Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan pelimpahan berkas ke JPU merupakan tahap dua (II) terhadap dugaan kasus money politik pada pemilihan calon Legislatif DPRD Sumatera Utara.
“Tersangka juga ketua tim pemenangan capres nomor urut dua. Kini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan,” katanya.
Tatan menjelaskan, aras perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyerahan sendiri dilakukan di Kantor Kejari Gunung Sitoli.
Damili sendiri berprofesi sebagai pengacara, warga Jalan Deli Hijau No.3 Villa Manila, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.Beber Tatan,
Selain tersangka penyidik juga menyerahkan uang tunai 60 juta rupiah yang terdiri dari pecahan 20 ribu rupiah, kwitansi tanda terima, catatan jumlah pemilih, kertas contoh cara memilih dan juga dua unit sepeda motor.
“Berkas sudah lengkap dan diterima oleh JPU,” tutupnya. (Put)
Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026
Buron Tiga Tahun, GMNI Sumut Desak Polres Belawan dan Polda Sumut Tangkap DPO Bandar Narkoba
Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub
Hampir 15 Ribu Warga Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumatera Utara
Angkutan Nataru 2025/2026 KAI Divre I Sumut Tembus 183 Ribu Penumpang, Naik 11 Persen