Minggu, 19 Mei 2024

RESMI! Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan AG

Arie - Senin, 03 Juli 2023 11:53 WIB
RESMI! Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan AG

digtara.com – Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15). Ia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mario ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 27 Juni 2023.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Trunoyudo.

Baca: Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis

Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali saat mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan ini. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

“Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” jelas Mangatta.

“Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,” imbuhnya.

Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan Mario, Mangatta mengklaim karena kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mangatta mengemukakan bahwa laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Di mana dalam persidangan tersebut terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

“Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami,” pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru