Selasa, 01 Juli 2025

Ancam Warga Pakai Senpi, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi

Arie - Selasa, 13 Juni 2023 11:34 WIB
Ancam Warga Pakai Senpi, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi

digtara.com – Dua orang pria di Aceh Utara, ditangkap polisi karena mengancam warga menggunakan senjata api dan airsoft gun.

Baca Juga:

Kedua pria yang ditangkap berinisial SB alias Mukim (32) dan HS alias Ayah Moren (44) warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang.

“Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra melansir Antara, Selasa (13/6/2023).

Baca: Kantor Nasdem Diteror Telur Busuk saat Anies ke Aceh, PKS Minta Usut

Dari hasil penggeledahan, kata Agus, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa kedua tersangka memiliki senjata api yang kerap mengancam hingga membuat warga takut dan resah.

“Mereka (para tersangka) ini kerap mengancam warga dan menembak di kawasan tambak milik warga. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkan kedua tersangka,” ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan sepucuk senjata airsoft gun di rumah tersangka ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya. Tersangka H alias ayah Moren ini merupakan residivis kasus curanmor,” jelasnya.

Dari hasil interogasi para tersangka diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

“Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Ancam Warga Pakai Senpi, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kupang-NTT Serahkan Senpira dan Miras Lokal Ke Polisi

Warga Kupang-NTT Serahkan Senpira dan Miras Lokal Ke Polisi

Senpira dan Miras Diamankan Polres Kupang Saat Operasi Pekat di Pulau Semau

Senpira dan Miras Diamankan Polres Kupang Saat Operasi Pekat di Pulau Semau

Senpi Rakitan Dan Miras Lokal Diamankan Polisi Di Rote Barat Laut Saat Razia

Senpi Rakitan Dan Miras Lokal Diamankan Polisi Di Rote Barat Laut Saat Razia

Polsek Rote Barat Terima Dua Pucuk Senpira Temuan Warga di Hutan

Polsek Rote Barat Terima Dua Pucuk Senpira Temuan Warga di Hutan

TNI Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

TNI Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi dari Warga Kupang

Komentar
Berita Terbaru