Terkait Ajakan Kekerasan Rabu Alam Ditangkap Polisi

digtara.com | MEDAN – Polisi menangkap ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Rabualam dalam kasus dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun digtara.com, Rabualam ditangkap disalah satu rumah makan dikawasan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal sekitar pukul 21.00 WIB (29/5/2019).
Penangkapan tersangka terkait tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan keonaran dan kekerasan pada Jumat 24 Mei lalu dengan korban sejumlah aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka saat itu sedang melakukan santap makan bersama sejumlah orang.
“Benar kita tangkap. Rabualam tersangka dugaan makar dan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan,” katanya.
Andi mengaku penangkapan bukan dilakukan oleh Polda Sumut melainkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
“Untuk lengkapnya nanti ya, karena yang nangkap Polrestabes,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 2 pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan status tersangka kepada keduanya. Sejauh ini Polda Sumut masih berupaya melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana perbuatan makar.
[PUT]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
