Sempat P19, Kejari Jatim Kembali Terima Tiga Berkas dari Penyidik Tragedi Kanjuruhan
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur (Jatim) kembali menerima 3 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, yang sebelumnya dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Baca Juga:
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, P19 itu diterima pihaknya sore ini. Total, ada 3 berkas yang dibawa kepolisian.
“Pada Senin (21/11/2022) sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim,” jelasnya.
Baca: Selain Nico Afinta Yang Lengser dari Kapolda Jatim, Ini Daftar Anggota Polri Yang Dicopot Terkait Tragedi Kanjuruhan
Menurutnya, berkas itu sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik kepolisian atau P19 pada 7 November 2022, Lantaran belum lengkap.
Peneliti meminta seluruh berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi, berkas perkara atas nama tersangka AHL dari PT.LIB, SS dan AH dari Panpel, hingga WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.
“Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengamini hal itu.
Menurutnya, petunjuk formil dan materiil arahan jaksa sudah dilengkapi oleh penyidik.
“Selanjutnya, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara Kanjuruhan ke JPU Kejati Jatim sore ini,” tuturnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sempat P19, Kejari Jatim Kembali Terima Tiga Berkas dari Penyidik Tragedi Kanjuruhan
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Enam Tersangka Curnak di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa
Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
Lelang Sawah Wakaf BKM Demak 2025 Resmi Dibuka, Kemenag Gandeng Kejari Demak Wujudkan Lelang Yang Profesional dan Transparan