Jumat, 03 Oktober 2025

Kompak Jual Sabu, Bapak dan Anak Mendekam di Sel Polres Tebingtinggi

- Kamis, 11 Agustus 2022 12:29 WIB
Kompak Jual Sabu, Bapak dan Anak Mendekam di Sel Polres Tebingtinggi

digtara.com – Kompak jual sabu, bapak dan anak kandungnya ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, Pelaku berinisial RH alias Amad King (45), warga Jalan Kebun Lingkungan Il Ketua Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan anaknya berinisial RP (23) warga Jalan Gunung Sibayak Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Pelaku ini berstatus bapak dan anak. Mereka kami tangkap pada Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB saat keduanya di dalam rumah pelaku RH” ujar Kasi Humas dalam keterangan tertulis yang diterima Wartawan Kamis (11/8/2022).

Penangkapan pelaku setelah adanya informasi masyarakat yang kemudian direspon petugas dengan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, kanjut Agus Arianto, Polisi menemukan barang bukti dari pelaku RH berupa 1 buah dompet warna putih corak merah didalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 1 buah pipet runcing, 11 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit handphone serta yang tunai Rp35 ribu.

“Sedangkan dari tersangka RP ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram,” jelasnya.

Ketika diinterogasi petugas, para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama semua barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru