Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

digtara.com – Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilimpahkan ke Kejari Medan. Fakarich, guru trading Indra Kenz dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Baca Juga:
Pelimpahan berkas dan barang bukti (tahap II) ini diterima Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya, berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri diserahkan ke penuntut umum di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Fakar Suhartami Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik
Tersangka tiba di Kejari Medan dari Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.
“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Selanjutnya, kata Simon, tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gustan Medan.
Baca: 7 Fakta Fakarich, Biangnya Binomo yang Tak Kunjung Penuhi Panggilan Bareskrim
Kasus ini berawal saat Fakar Suhartami mendapat tawaran untuk membuat video promosi aplikasi Binomo. Bayaran yang diterima Fakar untuk pekerjaan ini sekitar Rp30 jutaan.
Kemudian, Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator.
Selanjutnya, Fakar mulai menggaet orang-orang dan membuka kursus trading untuk bermain Binomo. Dia juga mengelola situs trading dengan alamat fakartrading.com.
Selain itu, Fakar juga kerap mengunggah video-video promosi ke akun media sosialnya.
Dari situ, Indra Kenz, yang awalnya adalah murid Fakar sukses di aplikasi tersebut. Namun, dia lebih dulu dijadikan tersangka atas kasus penipuan Binomo.
Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Baca: Siap-siap! Polda Sumut Segera Panggil Mentor Binomo Fakar Suhartami dan Nodiewakgeng
Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.
Fakarich sendiri disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

5 Crazy Rich Indonesia Berakhir di Jeruji Besi, Indra Kenz dan Doni Salmanan Sempat Viral

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
