Dua Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap Usai Nyimpan 25 Kg Sabu-sabu

digtara.com – Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang yang berprofesi sebagai nelayan yang menyimpan 25 kg narkotika jenis sabu. Nelayan Labuhanbatu DitangkapÂ
Baca Juga:
Diketahui, kedua tersangka bernama Agus Salim (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JAINAL Arifin (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ditangkapnya kedua nelayan ini berawal dari informasi di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022.
Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan.
Baca: Hilang Dua Hari, Nelayan di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia
Lalu, Martualesi menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihaknya, berhasil mengamankan kedua nelayan tersebut.
“Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram,” ucapnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Martualesi menyebut, bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” ucapnya lagi.
Diakhir, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini menyebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Martualesi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dua Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap Usai Nyimpan 25 Kg Sabu-sabu

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
