BNNP Sumut Amankan 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Pil Esktasi, Lima Orang Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) amankan 69 kilogram sabu dan 59.053 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumut.
Baca Juga:
Selain narkoba jenis Sabu dan Ekstasi, diamankan juga lima orang yang berperan sebagai kurir.
Lima orang yang berhasil diamankan berinisial S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menjelaskan pengungkapan narkoba ini dilakukan dari bulan Juni hingga Juli 2022.
Baca: Oknum Polisi di Riau Ditangkap BNN Terkait Kepemilikan 50 Kg Sabu, Keluarga Syok
Awalnya, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa (21/6/2022) silam.
“Dari lokasi ini didapat barang bukti ekstasi dan sabu. Sabu sebanyak 29 kilogram dan ekstasi 59.053 butir,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca: Amanat Langkat Berikan Raport Merah BNNK Langkat Pada HANI 2022
Toga menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang tersangka lagi berinisial HH (36), AS (36) dan A (41), pada Rabu (6/7/2022) lalu.
“Di sini didapat barang bukti sebanyak 40 kilogram sabu. Satu pelaku berinisial A merupakan warga Aceh,” sebutnya.
Toga menuturkan, total yang diamankan petugas ada 69 kilogram sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Dikatakannya, barang bukti narkoba ini akan dimusnahkan oleh petugas di halaman kantor BNNP Sumut.
“Yang kita musnahkan kita sisihkan untuk barang bukti di pengadilan ada sebanyak satu kilogram, jadi yang dimusnahkan 68 kilogram sabu dan 58,053 butir ekstasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kepada para pelaku ini dipersangkakan dengan pasal 114 ayat dua, subsider pasal 112 ayat dua, junto pasal 132, Undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009.
“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BNNP Sumut Amankan 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Pil Esktasi, Lima Orang Terancam Hukuman Mati

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
