Oknum Polisi Ditangkap Bersama 3 Rekannya Saat Pesta Narkoba di Tebingtinggi
digtara.com – Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menangkap empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Salah satunya oknum polisi.
Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Keempat pelaku masing-masing HG alias Olan (48) yang di duga sebagai bandar narkoba, warga Jln Ksatria Lk. II Kel. Damar Sari Kota Tebingtinggi.
Kemudian MSL alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kel. Damar Sari Kota Tebingtinggi.
ISS (37) warga Jln Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I Kel. Karya Jaya Kota Tebingtinggi.
Seorang lagi merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polres Pakpak Bharat berinisial JVANHT (35) alamat di Jln Sentosa Batang Beruh Sidikalang Kab. Dairi/Jalan H.A.Bilal Lk. IV Kel. Tebingtinggi Kota. Tebingtinggi.
Mereka ditangkap saat pesta sabu di belakang rumah HG alias Olan.
“Keempat pelaku ditangkap petugas, Jumat malam tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB, di dalam ruangan belakang rumah tersangka HG alias Olan di Jalan Ksatria Lk II Kel Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” ujar Kasi Humas dalam keterangan Pers tertulis yang diterima, Senin (23/5).
Diterangkan Agus Arianto, penangkapan para tersangka tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah sangat meresahkan.
Untuk menindak lanjutinya, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung bergegas menuju TKP.
Selain menangkap ke empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang memiliki berat kotor (brutto) 24 Gram dan berat bersih (netto) 23,22 Gram.
Kemudian 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih, 1 bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastic klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjur, para pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.