Sabtu, 04 Oktober 2025

Breaking News! Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng

- Selasa, 05 April 2022 12:02 WIB
Breaking News! Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng

digtara.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya.

Baca Juga:

Penetapan Terbit sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra didepan gedung Ditreskrimsus, Selasa (05/04/2022) sore.

Panca mengatakan, Terbit ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Dalam Pemeriksaan tersebut, dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

” Hari ini tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang dan pihak yang memiliki tempat yang bertanggung jawab atas tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kepada wartawan.

Panca menambahkan, Terbit dikenakan pasal berlapis terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

” TRP dipersangkakan dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 333 KUHp pasal 351 pasal 352 dan 353 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP, ini diterapkan khususnya terhadap TRP di juntokan dengan pasal 55 ayat 1 dan ke 2,” pungkasnya.

Panca menyebut, ditetapkan Terbit sebagai tersangka tidak berhenti sampai disitu.

” Penyidik akan membuka ruang akan tersangka yang lain,” ucapnya lagi

Diakhir, Kapolda Sumut ini mengatakan agar masyarakat jangan ragu, karena kasus ini akan segera tuntas.

“Jangan ragu, penyidik akan terus berporses melengkapi semua alat bukti yang ada, hanya penyidik diatur dengan waktu yang terbatas, kita akan menuntaskan perkara ini,” tutup kapolda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru