Diduga Aniaya Santri, Oknum Guru Pondok Pesantren Dilaporkan ke Polres Langkat

digtara.com – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Langkat. Kali ini, seorang sabtri di salah satu Yayasan Pondok Pesantren menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Baca Juga:
Korban adalah berinisial MFC, warga Jalan Pangkalan Brandan, Linkungan VII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh, Kamis (31/3/22), peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/3/22) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya usai shalat Isya.
Saat itu, korban MFC tengah berbincang – bincang dengan rekannya di areal masjid yang ada di halaman pondok pesantren. Melihat siswanya sedang bercerita dengan temannya, kemudian oknum guru berinisial FR memanggilnya.
Namun, korban tidak mendengar panggilan itu. Emosi tidak diindahkan, kemudian FR mendatangi korban dan langsung mengarahkan lututnya ke bagian kepala korban dan tepat mengenai sekitar matanya. Akibat kekerasan itu, bagian mata santri kelas 2 Tsanawiyah ini mengalami lebam.
Atas kejadian itu, keesokan harinya, korban ditemani keluarga, mengadukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ini ke Mapolres Langkat.
Kanit PPA Polres Langkat Ipda Meli, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kasus penganiayaan tersebut.
“Iya, benar. Kita sudah mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Jadi saat ini kasusnya masih kita proses,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penyidik Unit PPA sudah memanggil dan memeriksa terlapor, Ipda Meli mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memeriksa terlapor.
“Bagi terduga pelaku akan segera kita panggil dan kita periksa secepatnya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Sekolah Pondok Pesantren Modern Nuur Ar Radhiyyah Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Ustad Galingga Lubis, saat dikonfirmasi mengatakan, para Guru dan Ustadz di Pesantren Modern Nuur Ar Radhiyyah dilarang keras untuk melakukan tindakan kekerasan kepada santri.
“Bahkan melakukan sentuhan fisik saja tidak diperbolehkan. Bagi Ustadz yang bersangkutan sudah kita proses dan sudah kita ambil tindakan atau sanksi yaitu pemecatan,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator P2TP2A Pemkab Langkat Ernis SA, ketika dimintai keterangannya, meminta agar Polres Langkat segera menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Ponpes tersebut, sebelum pelaku melarikan diri.
Menurut Ernis, pihaknya sangat prihatin dengan meningkatnya aksi kekerasan dan pencabulan anak di Kabupaten Langkat.
Terkait kasus kekerasan yang dilakukan guru FR, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu.
“Tidak wajar dan tidak seharusnya oknum pendidik melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Banyak cara untuk menegur dan menghukum siswanya. Apalagi ini terjadi di Pondok Pesantren paforit yang notabene mengajarkan sopan santun dan mengajarkan segala kebaikan kepada santrinya,” ujarnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
