Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Kembali Diperiksa di Polda Sumut

digtara.com – Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia hari ini dijadwalkan tiba di Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan lanjutan, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga:
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP,JA dan HG.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, delapan tersangka yang diperiksa untuk mengembangkan perkara kasus TPPO.
Baca: Enam Orang Lagi Dipanggil Penyidik Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Milik Cana
“Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya,” ucapnya kepada wartawan.
Dijadwalkan, kedelapan akan tiba pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, Adik kandung dan Istri dari Terbit Rencana Perangin-angin sudah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Keduanya selama delapan jam diperiksa penyidik, mulai dari jam 13.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.
“Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diberikan kepada kedua saksi yang sudah kita mintai keterangan,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Hadi menambahkan, terkait materi pemeriksaan yang diberikan kepada Sribana yang merupakan adik kandung dari Cana dan Istrinya Teorita br Surbakti itu rananya para penyidik.
“Materinya terkait mengetahui, mendengar dan sebagainya,” ucapnya lagi.
Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Datang ke Polda Sumut untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
