Sabtu, 04 Oktober 2025

Curi Vibro Mini di Kabupaten Kupang, Pelaku Dibekuk di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Maret 2022 23:11 WIB
Curi Vibro Mini di Kabupaten Kupang, Pelaku Dibekuk di Kota Kupang

digtara.com – Kasus pencurian barang berupa Vibro mini dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur. Curi Vibro Mini Kupang

Baca Juga:

Vibro mini milik Erwin Yoseph, warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ini hilang di halaman rumah Soleman Ledoh, di RT 013/RW 006, Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kasus pencurian ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/09/III/ 2022/SEK KUTIM/RES KPG/NTT, tanggal 29 Maret 2022 dilaporkan oleh Yosefat Kristianus Pala (36), warga Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Tragedi di Bamboe Cafe Kupang

Satu unit Vibro mini warna kuning milik korban disimpan di tempat kejadian perkara kurang lebih sekitar dua minggu sebelum kejadian tersebut.

Pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 06.30 wita, pelapor ke tempat kejadian untuk mengambil Vibro mini tersebut untuk digunakan pengerjaan bahu jalan jurusan Oesao-Oekabiti, Kabupaten Kupang.

Namun saat pelapor tiba ditempat kejadian, Vibro mini tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca: Tiba di Kupang, Kapolda NTT Ikut Usung Peti Jenazah Praka Marinir Anumerta Wilson Anderson Here

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 45.000.000 dan pelapor pun melaporkan ke Polsek Kupang Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Amankan pelaku

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H. Saputra, SPi MSi mengakui kalau pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait laporan ini.

“Kami kumpulkan keterangan dan periksa saksi-saksi,” tandasnya, Rabu (30/3/2022).

Polisi pun mendapat informasi kalau Vibro mini tersebut dicuri oleh Yeri Babis (34) dan dibawa ke Kota Kupang.
Anggota Polsek Kupang Timur mendapat informasi tentang kediaman pelaku d Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupan.

Dipimpin Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor Hari Seputra, MSi, tim ke kelurahan Manutapen dan melakukan pemantau di sekitar rumah pelaku.

Baca: Dianiaya Saat Mabuk, Pekerja Proyek Tewas di Cafe Pantai Warna Kupang

Polisi meminta istri pelaku untuk menghubungi pelaku dan memintanya untuk pulang.

Selasa (29/3/2022) tengah malam, pelaku pulang ke rumah.

Dalam jarak 100 meter sebelum tiba di rumahnya, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke tempat yang aman untuk diminta kererangannya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan memberikan informasi keberadaan barang bukti Vibro mini yang disembunyikan.

Pelaku menyembunyikan barang hasil curian di Kelurahan Lasiana Kota Kupang dengan ditutupi kardus.

Polisi membawa pelaku ke Kelurahan Lasiana mengamankan barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kupang Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Kupang Timur.

Curi Vibro Mini di Kabupaten Kupang, Pelaku Dibekuk di Kota Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru