Lagi…!! Tiga Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

digtara.com | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali menuntut tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Ketiganya adalah Abu Bokar Tambak serta Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Baca Juga:
Mereka dituntut penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2019).
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Abu Bokar Tambak pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp233 juta subsider 4 bulan kurunga, terdakwa II Enda Mora Lubis pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp233 juta subsider 4 bulan kurungan dan terdakwa III M Yusuf Siregar pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp260 juta subsider 5 bulan kurungan,”ujar Jaksa Haerudin dalam amar tuntutannya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut untuk melakukan kejahatan, motif dan kejahatan yang dilakukan para terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain (konstituen) dengan memanfaatkan jabatan/kewenangan yang dimilikinya,” tambah Haerudin seperti dilansir Antara.
Hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah pernah dihukum, mengakui secara terus terang, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan dengan sukarela mengembalikan sebagian uang ke KPK.
Ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti yaitu Abu Bokar Tombak diwajibkan membayar Rp447,5 juta dikurangi Rp7 juta dari uang yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK sehingga sisanya adalah Rp440,5 juta subsider 7 bulan penjara.
Enda Mora Lubis dituntut membayar uang pengganti Rp502,5 juta dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan ke penyidik KPK sebesar Rp45,5 juta ditambah yang dikembalikan ke penuntut umum sebesar Rp15 juta sehingga total yang harus dikembalikan adalah Rp442 juta subsider 6 bulan penjara.
M Yusuf Siregar dituntut membayar uang pengganti Rp772,5 juta dikurangi yang sudah dikembalikan ke penuntut umum sebesar Rp50 juta sehingga kurang bayarnya adalah Rp722,5 juta subsider 11 bulan penjara. JPU KPK tidak meminta pencabutan hak politik ketiga terdakwa karena ketiganya sudah berusia lanjut.
Uang suap yang diterima oleh ketiga terdakwa dari Gatot Pujo Nugroho digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012; kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014; keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015; kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.
Dalam kasus tersebut, setidaknya 38 orang anggota DPRD Sumut telah dijadikan tersangka. Sebahagian besar dari mereka telah disidangkan dan telah divonis oleh pengadilan. Dengan hukuman antara 3 tahun-4 tahun enam bulan penjara.
[AS]

Diusung 4 Parpol, Bapaslon AYS dan BSA Daftar ke KPU Deli Serdang

Ali Yusuf Siregar Sambangi Masyarakat Kecamatan Galang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
