Senin, 24 Agustus 2026

Nekat! Gituin ABG Berkali-kali, Sopir Mobil Material Bangunan Diseret ke Kerangkeng

Redaksi - Minggu, 16 Desember 2018 02:40 WIB
Nekat! Gituin ABG Berkali-kali, Sopir Mobil Material Bangunan Diseret ke Kerangkeng

Baca Juga:

JAMBI – Seorang sopir mobil material bangunan terpaksa berurusan dengan polisi. Betapa tidak, duda anak satu ini tega melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, tidak hanya sekali tapi berkali-kali.

Dialah LI ,28, warga Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang melakukan perbuatan biadapnya kepada Melati (bukan nama sebenarnya) hingga berkali-kali di lokasi kebun di kampungnya.

Peristiwa tersebut, tidak disanggah oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, bahwa ada peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.

“Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah kita amankan pada Kamis lalu saat tertidur pulas di dalam mobil yang sering dipakainya untuk mencari nafkah,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, kejadian berawal dari insan lain jenis tersebut berkenalan melalui pesan singkat SMS. Ternyata gayung bersambut, akhirnya pelaku dan korban menjalin hubungan dan membuat janji untuk bertemu di sebuah kebun.

Setelah bertemu dan bertatap muka, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan diluar nikahnya berkali-kali.

Selanjutnya, keluarga korban menaruh curiga terhadap Melati yang gerak-geriknya tidak seperti biasanya dan sering menyendiri.

Betul saja, usai didesak pihak keluarganya, korban mengakui adanya aib yang mencoreng keluarga besarnya. Tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya pihak keluarga korban mengadukannya ke pihak Polres Batanghari.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Batanghari untuk penyelidikan selanjutnya,” tandas Dhadhag.

Atas perbuatan tersangka pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Berita Terkait
Seleksi PPIH Arab Saudi 2027 Resmi Dibuka, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Seleksi PPIH Arab Saudi 2027 Resmi Dibuka, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Wilayah Terisolir, Polairud Salurkan Bantuan ke Pulau Palue-Sikka Dengan Helikopter

Wilayah Terisolir, Polairud Salurkan Bantuan ke Pulau Palue-Sikka Dengan Helikopter

Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk

Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku

Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT

Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Komentar
Berita Terbaru