Minggu, 15 Maret 2026

Nekat! Gituin ABG Berkali-kali, Sopir Mobil Material Bangunan Diseret ke Kerangkeng

Redaksi - Minggu, 16 Desember 2018 02:40 WIB
Nekat! Gituin ABG Berkali-kali, Sopir Mobil Material Bangunan Diseret ke Kerangkeng

Baca Juga:

JAMBI – Seorang sopir mobil material bangunan terpaksa berurusan dengan polisi. Betapa tidak, duda anak satu ini tega melakukan pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, tidak hanya sekali tapi berkali-kali.

Dialah LI ,28, warga Desa Kembang Seri Baru, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang melakukan perbuatan biadapnya kepada Melati (bukan nama sebenarnya) hingga berkali-kali di lokasi kebun di kampungnya.

Peristiwa tersebut, tidak disanggah oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, bahwa ada peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.

“Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah kita amankan pada Kamis lalu saat tertidur pulas di dalam mobil yang sering dipakainya untuk mencari nafkah,” ungkapnya.

Dari informasi yang didapat, kejadian berawal dari insan lain jenis tersebut berkenalan melalui pesan singkat SMS. Ternyata gayung bersambut, akhirnya pelaku dan korban menjalin hubungan dan membuat janji untuk bertemu di sebuah kebun.

Setelah bertemu dan bertatap muka, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan diluar nikahnya berkali-kali.

Selanjutnya, keluarga korban menaruh curiga terhadap Melati yang gerak-geriknya tidak seperti biasanya dan sering menyendiri.

Betul saja, usai didesak pihak keluarganya, korban mengakui adanya aib yang mencoreng keluarga besarnya. Tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya pihak keluarga korban mengadukannya ke pihak Polres Batanghari.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Batanghari untuk penyelidikan selanjutnya,” tandas Dhadhag.

Atas perbuatan tersangka pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Berita Terkait
Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan Ratusan Paket Zakat dan Sembako

BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Cemari Lingkungan, Dapur MBG Ekasapta Flores Timur Ditutup

Cemari Lingkungan, Dapur MBG Ekasapta Flores Timur Ditutup

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang

Warga Protes Limbah SPPG Ekasapta Flores Timur NTT Cemari Lingkungan

Warga Protes Limbah SPPG Ekasapta Flores Timur NTT Cemari Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru