Dua Emak-emak di Langkat Ditangkap Polisi, 6 Bal Ganja Jadi Bukti

digtara.com – Dua ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Jumat (21/1/22) sekitar pukul 11.00 wib. Keduanya diringkus bersama 6 bal ganja yang akan dikirim ke Batam dan Malang.
Baca Juga:
Kedua emak-emak tersebut masing-masing HA (48) dan HI (56). Keduanya sama-sama warga Dusun II, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan berawal saat Kanit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Ipda Junaidi S menerima informasi dari pimpinan Kantor Pos Indonesia cabang Pangkalansusu, Hendri.
Hendri telah menemukan 2 kotak (paket) di duga berisikan daun ganja yang akan dikirim ke luar provinsi.
“Satu bal akan dikirim ke Batam, sementara 5 bal dikirim ke Malang, Jawa Timur,” kata Joko, Sabtu (22/1/22).
Dari laporan ini, kata Joko, kemudian petugas melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari tau siapa pengirim barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya petugas mengetahui kalau barang haram tersebut akan dikirim atas nama kedua pelaku,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan ini, kemudian petugas mengejar kedua pelaku ke rumahnya dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.
“Saat ditangkap, keduanya mengakui kalau ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang terduga bandar narkoba berinisial JU di Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu pada Rabu (19/1/22) sekitar pukul 20.30 wib kemarin,” papar Joko.
Akibat perbuatannya, akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Pangkalansusu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pria Bakar Istri di Langkat Ditangkap di Aceh Tamiang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
