Selasa, 01 Juli 2025

Namanya Disebut Terlibat Suap Rp 75 Juta Hasil Tangkap Lepas, Begini Jawaban Kapolrestabes Medan

- Rabu, 12 Januari 2022 13:42 WIB
Namanya Disebut Terlibat Suap Rp 75 Juta Hasil Tangkap Lepas, Begini Jawaban Kapolrestabes Medan

digtara.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, membantah dirinya terlibat memakan uang Rp 75 juta hasil tangkap lepas kasus Narkoba. Namanya Disebut Terlibat Suap 

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Riko usai mengikuti paparan kasus curanmor di Mapolda Sumut, Rabu (12/1/2022) sore.

“Tidak ada,” ucap Riko ketika ditanyai tentang diduga keterlibatannya dalam uang Rp 75 juta tersebut.

Baca: Kapolrestabes Medan dan Eks Kasat Narkoba Diduga Terlibat Suap Tangkap Lepas Narkoba Rp75 Juta

Terkait dengan pembelian sepeda motor untuk Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja, Riko mengatakan bahwa motor itu dibelikan di awal bulan.

“Itukan kasus akhir Juni, kita beli motor itu aja awal Juni, tanggal aja sudah lain,” jelas Riko.

Baca: Sekda Tanjungbalai Didakwa Suap Rp100 Juta ke Wali Kota M Syahrial

Sebelumnya, Riko Sunarko dan eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan diduga terlibat memakan uang Rp 75 juta hasil tangkap lepas kasus Narkoba.

Hal tersebut tersebut terungkap dari hasil sidang lanjutan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

Bripka Ricardo Siahaan mengungkapkan sesuai pengakuan Kompol Oloan Siahaan pada saat sidang kode etik propam, uang hasil tangkap lepas tersangka An. Imayanti telah dibagikan. Dengan perincian, Kasat Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta.

“Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Sisa uang hasil tangkap lepas sejumlah Rp 75 juta, telah digunakan untuk membayar pers rilis, Wasrik dan Pembelian 1 unit sepeda motor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja. Dan Tangkap Lepas telah selesai diproses dengan sidang kode etik di propam Poldasu, namun tidak dipidanakan,” katanya.

Namanya Disebut Terlibat Suap Rp 75 Juta Hasil Tangkap Lepas, Begini Jawaban Kapolrestabes Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru